terkait tindak pidana penipuan 33 WNA terancam di deportasi
Akibat tidak memiliki kelengkapan dokumen 33 warga negara asing di Purwakarta terancam di deportasi ke negara asalnya sementara itu terkait tindak pidana penipuan online mabes Polri dan Irjen Imigrasi mendeportasi 119 warga negara asing. Petugas gabungan dari kantor imigrasi kabupaten Karawang Rabu siang memeriksa satu persatu tenaga asing yang bekerja di perusahaan di wilayah Purwakarta saat
0 Response to "terkait tindak pidana penipuan 33 WNA terancam di deportasi"
Posting Komentar