Pemerintah Kaji Hukuman kebiri secara kimiawi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak



Pemerintah sedang mengkaji soal hukuman kebiri kimiawi bagi pelaku kejahatan seksual anak sedangkan ikatan dokter Indonesia menolak jika di tunjuk sebagai eksekutor karena hal itu melanggar kode etik dokter.

Meningkatnya kasus kejahatan seksual terhadap anak membuat pemerintah mencari cara agar para pelaku jera caranya dengan pemberatan hukuman berupa kebiri kimia kementrian pemberdayaan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemerintah Kaji Hukuman kebiri secara kimiawi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak"

Posting Komentar