Indonesia kembali Vonis Mati bandar besar narkoba



Majelis Hakim yang DiKetuai Muhammad Arifin menjatuhkan vonis mati terhadap Wong Chi Ping alias Surya Wijaya bandar sabu asal Hongkong. Wong Chi Ping menyelundupkan 800 kilogram sabu dari Kuang Hu China ke Indonesia melalui jalur laut Wong Chi Ping dan ke 8 anak buahnya tertangkap BNN di kawasan Taman Surya Kalideres 5 Januari 2015. Penasehat hukum terdakwa akan mengajukan banding terkait vonis

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Indonesia kembali Vonis Mati bandar besar narkoba"

Posting Komentar